Dari fakta-fakta medis tersebut, dokter menyebut kematian Sobari dikarenakan tenggelam usai menyebutkan diri ke sungai. Besar kemungkinan, korban meninggal karena tenggelam.
"Namun, luka bakarnya 50-60 persen juga mengakibatkan kematian. Hasil autopsi sementara korban meninggal karena tenggelam karena pembengkakan di paru-paru yang berisi air," katanya.
Polisi menjerat Ridwan dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP
(Arief Setyadi )