Hakim Heran Terdakwa Tak Visum Usai Dilecehkan Yosua, Putri: Saya Malu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 11:37 WIB
Putri Candrawathi/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J merasa janggal dengan sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh Brigadir J, di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Kejanggalan itu didasari lantaran Putri tidak melakukan visum atas tindakan Brigadir J yang diduga melecehkannya. Padahal, Putri meupakam seorang dokter. Di samping itu, sang suami Ferdy Sambo merupakan jenderal polisi.

 BACA JUGA:Putri Candrawathi Bantah Berduaan dengan Brigadir J dalam Kamar di Magelang

Kejanggalan itu bermula kala Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung rekam jejak Ferdy Sambo yang merupakan seorang anggota reserse dengan pengalaman dan jam terbang mumpuni.

"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya, kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," terang Wahyu saat memeriksa Putri sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

 BACA JUGA:Putri Candrawathi Ternyata Hampir Jadi Wartawan Sebelum Dinikahi Ferdy Sambo

Wahyu merasa, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J hanya dituturkan dari kesaksian oleh Putri dan Sambo. Dari keterangan saksi lain yang merupakan anak buah Putri dan Sambo seperti Susi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, hingga Kuat tidak mengetahui peristiwa pelecehan di Magelang itu.

"Sehingga kami pertanyakan. Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?" tanya Wahyu ke Putri.

"Untuk visum saya enggak," tutur Putri menjawab pertanyaan Wahyu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya