Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 11:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal)
Share :

Polisi menjerat Kombes Yulius dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk dengan menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya