JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Selain Kombes Yulius, penyidik menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Ia belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.