Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,3 Kg Sabu Dikemas di Teh Hijau

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 13:31 WIB
Polisi menggagalkan peredaran 4,3 kg sabu (Foto : MPI)
Share :

"Saat dihentikan itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan. Dan ternyata di dalam tas ransel yang dibawanya ditemukan barang haram sabu seberat 4,3 Kg," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Yopi disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya