Hendra Kurniawan Dkk Akan Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Hari Ini

Rizky Syahrial, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 08:58 WIB
Share :

"Baiquni Wibowo (agenda) Pemerisaan ahli dari JPU dan Chuck Putranto (agenda) Pemerisaan ahli dari JPU," tambah Djuyamto.

Dalam sidang Baiquni dan Chuck hari ini akan dipimpin langsung oleh hakim ketua Afrizal Hady.

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya