Lukas Enembe Geram Tak Diberi Ubi dan Ketela di RSPAD

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 10:47 WIB
Lukas Enembe/ist
Share :

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena kondisi kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya