Cecar Ahli Pidana, Pengacara Arif Rachman Arifin Ditegur Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 19:12 WIB
Ahli pidana Effendy Saragih dicecar pengacara Arif Rahman Arifin. (MNC Portal/Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, ditegur Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantaran mencecar ahli pidana, Effendy Saragih. Hal itu lantaran pertanyaan pengacara Arif Rachman Arifin di luar perkara.

Awalnya, pengacara Arif menanyakan ahli tentang 3 persoalan dasar dalam hukum pidana, yang mana hukum pidana itu mengatur tentang apa perbuatan yang dilarang, pelaku perbuatannya siapa, lalu ancaman pidananya. Arif menilai ahli tak bisa menjawab persoalan itu, meski sejatinya itu merupakan teori dasar.

"Lalu saya bertanya pada saudara yah, berkaitan UU ITE yah, itu tahun berapa saudara tahu?" tanya pengacara Arif, Junaedi di persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria, Kamis (12/1/2023).

"Saya pikir semua orang tahu yah. Waktu itu dibuat yang awalnya tahun 2008 dan direvisi," ujar Effendy.

"Saudara mempelajari UU ITE itu. Ada juga memperhatikan Konvensi Budapest?" tanya pengacara Arif.

"Saya tidak tahu itu apa, silakan saja apa yang mau ditanya," tutur Effendy.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel lantas menegur pengacara Arif itu lantaran pertanyaan pengacara itu di luar konteks persidangan dan semuanya berkaitan dengan teori-teori. Pasalnya, manakala hakim ditanyakan pasal-pasal tertentu pun harus kembali membuka sehingga meminta pengacara untuk langsung pada inti pertanyaannya.

"Langsung ditanya ini ajalah karena kalau ditanyakan seperti itu, itu bersifat umum sekali. Makanya langsung aja, yang diinikan saja terkait dengan pasalnya, kalau bicara teori-teori itu mesti buka buku lagi. Ini kalau kami ditanyakan, saya pun kalau ditanyakan pasal sekian itu juga gak ngerti juga saya, walaupun udah ini juga kerjaan saya. Gak begitu, langsung sajalah," kata hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya