Biadab! ART Ini Bunuh Bayi yang Dilahirkannya dengan Disiram Air Terus-Terusan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 19:09 WIB
Pelaku pembunuhan bayi dipajang polisi/Foto: Bachtiar Rojab
Share :

Polsek Cempaka Putih yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu coba mencari tahu pelaku yang tega membunuh dan membuang bayi tersebut.

"Setelah melakukan penyisiran barulah diketahui bahwa tersangka adalah ART yang baru bekerja selama dua minggu," ujarnya.

Adapun atas perbuatan tersebut polisi menetapkan Niawati sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 a jo Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kepadanya diterapkan pasal tersebut dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Cempaka Putih Barat XXIII, Cempaka Putih, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi di tumpukan sampah rumah warga. Dari video yang diterima, kepala jasad bayi malang berada di antara sampah rumah tangga.

"Ini posisinya di Cempaka Putih Barat 23, ini bak sampahnya. Nah itu kepala mayat bayi biar jelas ada di plastik sampah," ucap warga dalam video yang MPI, Senin (9/1/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan terduga pelaku sedang dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya