JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku merasa lebih aman menyampaikan keterangan setelah dikurung atau ditempatkan khusus (patsus).
Hal itu pun disampaikannya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Awalnya, Arif menceritakan saat dia dipanggil untuk dipatsuskan. Saat itu, dia langsung datang dan menyadari pemanggilan tersebyut berkaitan dengan kasus Sambo.
"Saya juga mulai mendengar katanya Richard mulai mengaku itu semua yang melakukan Pak Ferdy Sambo," kata Arif di ruang sidang.