Setelah Dipatsus, Arif Rachman Merasa Aman untuk Jujur

Rizky Syahrial, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 18:09 WIB
Arif Rachman Arifin. (MPI/Faisal Rahman)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, mengaku merasa lebih aman menyampaikan keterangan setelah dikurung atau ditempatkan khusus (patsus).

Hal itu pun disampaikannya saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Awalnya, Arif menceritakan saat dia dipanggil untuk dipatsuskan. Saat itu, dia langsung datang dan menyadari pemanggilan tersebyut berkaitan dengan kasus Sambo.

"Saya juga mulai mendengar katanya Richard mulai mengaku itu semua yang melakukan Pak Ferdy Sambo," kata Arif di ruang sidang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya