Arif dipatsuskan bersama terdakwa Baiquni Wibowo. Keduanya setuju untuk berkata jujur karena menilai kondisi sudah aman untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.
"(Dipatsus) Lebih aman. Sudah pasti keselamatannya," ucap Arif.
Sementara itu, kuasa Hukum Arif, Marcella Santoso mengatakan kliennya sempat berada dalam tekanan dan merasa terancam sehingga merasa lebih aman setelah ditahan.
Dalam hal tersebut, Marcella mengakui belum pernah mendapatkan laporan secara personal dari Arif perihal ancaman yang didapatkan.
"Saya juga sebagai penasehat hukum menyadari begitu besar perasaan orang ini takut dan ancaman terhadap dia itu seperti apa," ujar Marcella.
(Erha Aprili Ramadhoni)