Iqbal menuturkan, ada sembilan permasalahan yang ada di dalam Perppu Ciptaker, yakni soal pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan PHK, pengaturan tenaga kerja asing, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
"UU omnibuslaw ini citarasanya adalah kepentingan pengusaha para pemilik modal ini ingin menurunkan kesejahteraan pekerja dan memberi ruang oengusaha mengeruk sda tanpa berbagai dengan negara dan rakyat, merampas tanah petani, melegalkan import tanpa batas yang merugikan petani dan kelompok kelas pekerja lainnya," jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )