JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Para pihak tersebut disinyalir turut menerima aliran dana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dugaan keterlibatan pihak lain tersebut didalami penyidik lewat enam saksi, hari ini. Mereka yakni, Wiraswasta Riris Riska Diana; tiga pihak swasta, Hardianko, Fenny Lunardi, dan Naila Fitri. Kemudian, Staf Sekretariat MA, Tri Mulyani, serta seorang Pensiunan, Teguh Sukarno.
Para saksi tersebut dikonfirmasi penyidik soal aliran dana suap terkait pengurusan perkara di MA yang diduga diterima tersangka Hakim Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). Selain itu, para saksi juga didalami soal aliran uang untuk para pihak lainnya.
BACA JUGA:Usut Kasus Suap Hakim MA, KPK Periksa 5 Saksi
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka SD dan tersangka GS sebagai Hakim Agung melalui perantaraan tersangka DY dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Selain itu, didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
BACA JUGA:Panik Ada OTT, Hakim Agung Gazalba Saleh Suruh Anak Buah Hapus Chat WA
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).