Polisi Tembak Maling Motor di Indramayu, Pelaku Sudah Beraksi di 17 Lokasi

Andrian Supendi, Jurnalis
Senin 16 Januari 2023 17:53 WIB
Pelaku curanmor ditembak polisi. (Foto: Andrian Supendi)
Share :

"Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya