JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus. Ke depannya, KPK membuka peluang untuk menelusuri penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah.
"Terkait dengan hal itu, kami pastikan, KPK tidak juga berhenti pada informasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan penyelewengan dana otsus Papua, Selasa (17/1/2023).
"Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1.000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.
Baca juga: KPK Telusuri Pembelian Mobil Mewah Diduga Hasil Korupsi Lukas Enembe
"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegas Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.
Baca juga: KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Agar Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi tak tertutup kemungkinan bakal dikonfirmasi juga soal penggunaan dana otsus Papua di zaman Lukas. Bukan hanya lewat saksi, KPK bakal mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas.