JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada alasan ‘pemaaf’ ataupun ‘pembenar’ dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo.
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa mengatakan bahwa Ferdy Sambo diyakini telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Ia juga dinilau bersalah atas tindakannya yang melawan hukum dengan menghilangkan rekaman CCTV sebagaimana mestinya.
Baca juga: Selain Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Pasal soal ITE
Jaksa juga mengatakan hukuman yang dituntut oleh jaksa yakni hukuman seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan karena terbukti merampas nyawa seseorang.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasamani maupun rohani serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.
(Qur'anul Hidayat)