JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo dan pengacaranya pun mengaku bakal mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa tersebut.
"Kami minta diberikan waktu tuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum," ujar pengacara Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis memberikan waktu 1 minggu bagi pengacara Sambo untuk menyusun berkas pleidoinya tersebut. Waktu tersebut sama sebagaimana hakim memberikan waktu 1 minggu pada JPU untuk menyusun tuntutannya itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Alasan Pemaaf atas Tindakannya!
"Karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan pada persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai dengan sore pada penasihat hukum karena kemarin kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga, mau menjelaskan yang kami tolak, kami berikan besok minggu depan hari Selasa," kata hakim.
Hakim bakal memberikan waktu pula pada pengacara terdakwa Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaannya dan melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 mendatang berbarengan dengan pleidoi. Pasalnya, majelis hakim juga telah menjanjikan pada kubu Sambo untuk memberikan waktu terkait pembelaan dan pembuktian.
(Qur'anul Hidayat)