Meski demikian, Adang tak merinci di mana dan kapan saja praktik jual beli restorative justice yang dia temukan tersebut. Ia mengatakan konsep restorative justice kini mulai bergeser.
Ia tak ingin praktik dugaan jual beli restorative justice ini justru membuka kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk 'membeli keadilan'.
Oleh karena itu, dia meminta LPSK untuk memperhatikan dan mendalami berjalannya praktik restorative justice di Indonesia. "Saya minta kedalaman. ini enggak main-main ya," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )