Ini Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung

Nadilla Syabriya, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 18:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dari perantara wakilnya. Dalam artian lain, sistem pemerintahan ini menempatkan respon masyarakat sebagai pondasinya.

Arti demokrasi menjadi kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi, dan sosial yang memungkinkan praktik kebebasan politik secara setara. Setiap orang dapat mengemukakan pendapat dan bebas dalam memilih.

Berdasarkan bentuknya, sistem pemerintahan demokrasi memiliki dua bentuk, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Lantas, apa perbedaannya? Melansir dari beragam sumber, berikut penjelasannya.

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.

Di era modern sistem ini dinilai menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Dalam artian lain, demokrasi ini dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Biasanya dilaksanakan dengan cara pemilihan umum (Pemilu).

Salah satu contoh negara yang menerapkan demokrasi tidak langsung adalah Indonesia. Untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten ditentukan oleh Undang-undang tentang Pemilu. Negara mengacu pada Undang-undang tersebut mengenai kuota yang dibutuhkan sehingga tidak semua rakyat Indonesia menjadi wakil rakyat yang akan duduk di badan legislatif.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya