JAKARTA – Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut 8 tahun pidana penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, istri Ferdy Sambo ini turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri, kata JPU berperan aktif melakukan serangkaian rencana pembunuhan, mulai dari melucuti senjata Brigadir J, hingga sengaja berpakaian seksi guna memuluskan tuduhan pelecehan seksual yang dialaminya.
(Baca juga: Nama Wulan Guritno Terseret Cinta Segitiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J)
"Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo," kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3," sambungnya.
JPU menjelaskan, untuk menjalankan skenario pelecehan seksual, saat tiba di Jakarta Putri mengganti pakaiannya menjadi baju seksi agar terlihat seolah-olah Brigadir J ingin melecehkannya.
"Saat datang menggunakan sweater baju coklat dan celana leging warna hitam panjang. Lalu sesudah berada di rumah dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian yang lebih seksi yaitu dengan baju model blus, kemeja warna pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur JPU saat bacakan surat tuntutan.
JPU meyakini, rekayasa itu sengaja dibuat agar seolah-olah Brigadir J ingin melecehkan Putri. Sehingga, Richard Eliezer datang dan menolong Putri Candrawathi dengan cara menembakan Brigadir Yosua.
"Sehingga seolah-olah menjadi penyebab korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," papar JPU.