Sekadar diketahui, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(Fahmi Firdaus )