Gaduh Usai Pembacaan Tuntutan, Pendukung Bharada E Diusir Majelis Hakim dari Persidangan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 15:33 WIB
Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)
Share :

 

JAKARTA - Pendukung terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer, ricuh usai mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim pun mengusir pendukung Bharada E dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

"Petugas keamanan tolong untuk dikeluarkan pada para pendukung," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Pada para pengunjung, apabila tak bisa tenang sidang akan kami skors dan sidang kami tunda," kata hakim.

Hakim mengusir para pendukung Bharada E tersebut lantaran dinilai membuat gaduh usai jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E. Hakim sempat menskor persidangan atas keributan yang ditimbulkan para pendukung Bharada E tersebut.

Sebagaimana diketahui, para pendukung Bharada E telah berada di PN Jaksel sejak pagi guna menghadiri persidangan. Mereka hendak menyemangati dan memberikan dukungan kepada Bharada E yang menjalani sidang tuntutan tersebut.

Adapun para pendukung itu umumnya merupakan perempuan dan ibu-ibu. Mereka juga mengenakan pakaian dengan gambar Bharada E.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya