PN Bogor Kabulkan Praperadilan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 01:29 WIB
Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar
Share :

BOGOR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Keputusan ini dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa (17/1/2023).

 BACA JUGA:Momen Mesranya 2 Menteri Jokowi saat Berkunjung ke Langkat

Lalu, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 terganggal 18 Maret tahun 2020. Serta tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya