JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan menyebut terdakwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Namun, hal tersebut dibantah pihak keluarga.
Berikut fakta-faktanya:
1. JPU Sebut Putri dan Brigadir J Selingkuh
JPU mendapatkan fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Tangis Ibu Brigadir J Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, keterangan Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
2. Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Dibongkar Kuat Ma'ruf
JPU menyebut, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal inilah yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Saat itu, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf.
3. Ayah Brigadir J Tak Percaya
Ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tidak percaya bila anaknya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Menurutnya, apa yang JPU bacakan saat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023 kemarin sangat jauh dari penilaian pihak keluarga.
"Saya rasa sangat jauh, Saya yakin tidak mungkin dari seujung kuku hingga seujung rambut tidak percaya adanya perselingkuhan itu," katanya, Selasa 17 Januari 2023.
Dia menilai hal itu hanya kesimpulan dari JPU. "Pembuktian perselingkuhan dengan Putri tidak ada, dari mana buktinya semua?” tanyanya.
4. Mengaku Dilecehkan tapi Tak Divisum
Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan tak melakukan visum. Hal ini juga yang menimbulkan pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Untuk visum saya enggak," jawab Putri.
"Yang mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebemarnya," tutur Putri.
Putri mengklaim tak kuat untuk menuturkan peristiwa di Magelang kepada siapapun, bahkan kepada psikolog.
"Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," kata Putri.
5. Tak Secantik Wulan Guritno
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas membantah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin, dia yang akan menuai badai, isu ini darimana sih, dari mereka kan, akhirnya apa, kesimpulan yang dibuat jaksa dua-duanya merugikan, baik pada terdakwa maupun pada korban," ujar Martin Lukas, Rabu 18 Januari 2023.
"Mereka harus bertanggung jawab ini, keluarga dengan tegas menolak adanya perselingkuhan, tak ada perselingkuhan," imbuhnya.
Menurutnya, akibat isu kekerasan seksual yang dibawa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, malah membuat Jaksa menilai adanya perselingkuhan diantara Brigadir J dengan Putri.
Faktanya, calon istri Brigadir J masih muda sehingga tak mungkin Brigadir J berselingkuh dengan orang yang sudah berumur, apalagi orang berumur yang tak secantik artis Wulan Guritno.
"Calonnya Yosua itu masih muda, lihat dong kalau dituduh selingkuh dengan yang sudah berumur yah, saya tak mengatakan orang sudah berumur tak ada yang cantik, contoh Wulan Guritno juga cantik yah, tapi mohon maaf lah yah," tuturnya.
Brigadir J juga sosok yang memiliki karakter baik, sebagaimana disampaikan guru-guru Brigadir J dan temannya. Dia malah meyakini Brigadir J lah yang justru menjadi korban kekerasan seksual dari Putri, yang mana Brigadir J menolak hingga membuat Putri melampiaskannya dengan tuduhan tak berdasar itu.
(Arief Setyadi )