JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika ditemukan dan melihat adanya bukti tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bakal menangkap para penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi.
Hal itu ditegaskan KPK sekaligus merespons pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal OTT yang dianggap kurang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tapi yang pasti, kami KPK, kami tegaskan tetap melakukan tangkap tangan sepanjang kemudian di hadapan kami ada dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
BACA JUGA:Dokter Pribadi Sebut Lukas Enembe Sakit Jantung dan Kaki Bengkak, Padahal KPK Bilang Baik-Baik Saja
Ali menerangkan bahwa KPK tidak serta merta menangkap orang tanpa adanya bukti yang cukup. KPK bekerja sesuai dengan aturan hukumnya. Di mana, harus ada bukti awal untuk menangkap dan menetapkan tersangka terhadap penyelenggara negara.
"Kami melakukan kegiatan tangkap tangan tentu karena kemudian menemukan bukti awal, ada dugaan transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait dengan tindak pidana korupsi, kan begitu" jelasnya.