JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," sambungnya.
Baca juga: Saat Hercules Ingin Hajar Wartawan Sebelum Jalani Pemeriksaan di KPK
KPK telah menetapkan sejumlah sejalan dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan.
Baca juga: KPK Ingatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe Setop Sebar Narasi Palsu
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.