Sebelumnya, Kasus tersebarnya video porno yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor oleh seorang perempuan berinisial FA (25) saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu setelah Syahruddin melaporkan kasus tersebut. Atas laporan itu, polisi pun menahan FA pada 23 September 2022 atas dugaan penyebaran video di media sosial (Medsos).
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan perkara ini bermula ketika Syahruddin mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.
“Bahwa klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari 2023.
(Angkasa Yudhistira)