Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.
“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” papar Rizki.
Sebelumnya, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).
“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujarnya saat dihubungi.
(Angkasa Yudhistira)