JAKARTA – Bandar narkoba Alex Bonpis, jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, berhasil dibekuk polisi. Alex Bonpis ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, sosok Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia tercatat menjadi DPO Subdit 1 sejak setahun terakhir.
BACA JUGA: Polisi Dalami Peran dan Keuntungan Alex Bonpis sebagai Bandar Sabu Jaringan Teddy Minahasa
Berikut 5 fakta penangkapan Alex Bonpis:
1. Jaringan Irjen Teddy Minahasa
Alex Bonpis ditangkap terkait kasus narkoba. Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya ialah terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA: Rekam Jejak Alex Bonpis, dari Mantan Pelaut hingga Pengusaha Material
Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
2. Senjata Api hingga Paspor Disita
Saat melakukan penggeledahan di tiga lokasi Kampung Bahari, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api, paspor, timbangan dan sejumlah barang lainnya.
"DPO kami yang sudah ditangkap tadi malam nanti, (penggeledahan ini) untuk perkembangan lebih lanjut dan juga proses penyidikan masih berjalan," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander.
3. Seorang Pelaut
Tak hanya menjadi bandar narkoba, menurut Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Alex Bonpis berprofesi sebagai pelaut.
BACA SELENGKAPNYA: 5 Fakta Alex Bonpis, DPO Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kampung Bahari Tanjung Priok
(Susi Susanti)