4 Fakta JPU Ungkap Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ini Alasannya

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 05:29 WIB
Terdakwa Putri Chandrawati saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat Maruf mengungkapkan, bahwa pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban.

Keterangan yang menguatkan terjadinya perselingkuhan itu datang dari tiga orang yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan ahli poligraf Aji Febriyanto. Berikut sejumlah faktanya :

1. Perselingkuhan Brigadir J dan Putri di Magelang

 

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).

 BACA JUGA:5 Fakta Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal didakwa atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Menurut penjelasan JPU, perselingkuhan itu terungkap oleh Kuat Maruf di rumah Magelang saat Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathidi lantai dua. Ini membuat Kuat kemudian mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur.

2. Isu Perselingkuhan Hanya Bumbu Dalam Tuntutan

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mulanya mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.

"Ini dari ahli poligraf Pak'," ungkap Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

 BACA JUGA:Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.


3. Jaksa Tak Mendakwa Kasus Perselingkuhan

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak mendakwa masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntutannya. Enggak apa-apa, tetapi bukan kami mendakwa selingkuh," ujar Fadil.

4. Jaksa Harga Semua Keterangan Ahli

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menekankan, pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Walau begitu, dia mengatakan kalau tidak ada kewajiban bagi pihaknya membuktikan adanya perselingkuhan.

"Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan. Saya sejak awal bilang, 'apa motifnya Pak?' Bagi saya tidak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi," kata Fadil.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya