4 Fakta JPU Ungkap Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ini Alasannya

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 05:29 WIB
Terdakwa Putri Chandrawati saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)
Share :


3. Jaksa Tak Mendakwa Kasus Perselingkuhan

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya tidak mendakwa masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntutannya. Enggak apa-apa, tetapi bukan kami mendakwa selingkuh," ujar Fadil.

4. Jaksa Harga Semua Keterangan Ahli

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menekankan, pihaknya menghargai semua keterangan ahli selama rangkaian proses persidangan. Walau begitu, dia mengatakan kalau tidak ada kewajiban bagi pihaknya membuktikan adanya perselingkuhan.

"Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan. Saya sejak awal bilang, 'apa motifnya Pak?' Bagi saya tidak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi," kata Fadil.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya