Terbitkan Perpres, Jokowi Hapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 14:11 WIB
Presiden Jokowi (Foto: BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Dalam Perpres nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Perpres nomor 65 tahun 2020 itu, terdapat beberapa perubahan yang salah satunya menghapus Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kemen PPPA.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperlukan perubahan strategi untuk melakukan penataan struktur organisasi guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif," bunyi Perpres no 7 tahun 2023 yang dikutip MNC Portal, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: 1.664 Anak Jadi Korban Kekerasan Selama Tahun 2022, Menteri PPPA Dorong Pendidikan Anti Kekerasan

Pada Pasal 1, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133) diubah sebagai berikut:

Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Tragis! 17 Anak Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, 7 Lainnya Tengah Dirawat

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;

d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;

f. pengelolaan data gender dan anak;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lalu, dihapusnya Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kemen PPPA diubah pada ketentuan Pasal 4 Perpres no 65 tahun 2020. Jokowi juga mengganti Staf Ahli menteri menjadi Staf Ahli Bidang.

Berikut perubahan Pasal 4 pada Perpres no 7 tahun 2023 :

Pasal 4

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;

c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;

d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;

e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;

f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan

Strategis;

g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan

h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dihapusnya Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat pada Kemen PPPA, juga menghapuskan tugas-tugas pada Perpres no 65 2020. Pada Perpres 7, semua pasal yang berisi tugas Deputi tersebut pun dihapuskan.

Perubahan juga terjadi pada pasal 24 Perpres 65 yang mengatur Staf Ahli Menteri diubah menjadi Staf Ahli Bidang pada Perpres 7.

Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Selain itu, pada Perpres 7, disisipkan 1 pasal diantara Pasai 30 dan Pasal 31, yakni Pasal 30A. Pada Pasal 30A mengatur agar seluruh Deputi Kemen PPPA agar melaksanakan lingkup partisipasi pada masyarakat.

Bunyi Pasal 30A :

Pasal 30A

(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya