Lima Orang Digerebek Hendak Pesta Ekstasi, Tiga di Antaranya Masih Satu Keluarga

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 22 Januari 2023 21:29 WIB
Ilustrasi/ Doc: Ist
Share :

Hasil interograsi terhadap ke lima tersangka bahwa ekstasi tersebut dibeli dengan hasil uang patungan. Dan rencananya ekstasi tersebut akan dikonsumsi bersama-sama.

Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Junto 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya