Hasil interograsi terhadap ke lima tersangka bahwa ekstasi tersebut dibeli dengan hasil uang patungan. Dan rencananya ekstasi tersebut akan dikonsumsi bersama-sama.
Perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Junto 112 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
(Nanda Aria)