JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberikan vonisnya dengan mempertimbangkan 10 poin dalam pleidoinya dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini, dengan mempertimbangkan," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Adapun pertimbangan itu, kata Sambo, pertama sejak awal dia tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabatnya dan juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.
Baca juga: Ungkap Penyesalan dalam Pleidoi, Ferdy Sambo: Setiap Waktu Rasa Bersalah Saya Tak Pernah Berhenti
Kedua, dalam pemeriksaan dia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang dia ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.
"Ketiga, saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46. Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," tutur Sambo.
Baca juga: Ketika Ferdy Sambo Ungkapkan Rasa Penyesalannya atas Kematian Brigadir J
Sambo melanjutkan, kelima dirinya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang dia ketahui. Keenam, dia telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap dirinya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anaknya.