Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap Kuat Maruf atas pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meyakini Kuat Ma'ruf melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Perbuatan Kuat Maruf yang diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan sikapnya yang berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan JPU.
Sementara fakta bahwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain menjadi pertimbangan yang meringankan.
(Rahman Asmardika)