Bareskrim Siap Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 25 Januari 2023 14:15 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (foto: dok Okezone)
Share :

 BACA JUGA: Jika Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Tak Berjalan, Kabareskrim Ancam Ambil Alih

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mendorong agar kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses kembali. Meski demikian, Mahfud pun tetap menghormati putusan PN.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu 18 Januari 2023.

Mahfud memahami bahwa praperadilan belum mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. Karena itu, kata Mahfud, kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum.

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya