Kemudian pada 25 Desember 2022, korban dan tersangka SF menjalin pertunangan di rumah korban dengan memeberikan beberapa perhiasan dan uang tunai sebanyak Rp12.120.000.
"Usai melakukan pertunangan korban tidak dapat menghubungi AM dan SF sehingga korban berusaha mencari keberadaan tersangka SF," terangnya.
Raden menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan korban ternyata tersangka SF diketahui sudah menikah dan telah memilki dua orang anak.
"Merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Selatan," ujarnya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp24.122.000.
Ketiga tersangka diancam Pasal 378 junto 55 KUHP dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )