Sindikat Penipuan Modus Pernikahan di Singkawang Terungkap, 3 Perempuan Diamankan

Uun Yuniar, Jurnalis
Rabu 25 Januari 2023 17:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SINGKAWANG - Sindikat penipuan dengan modus pernikahan di Kota Singkawang terungkap. Sebanyak tiga orang wanita diamankan anggota Satreskrim Polres Singkawang.

Penipuan ini terjadi pada Desember 2022 lalu. Saat ini ketiga wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.

Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra mengatakan bahwa ketiga orang wanita yang diamankan berinisial AM, SF, dan AC. Dua pelaku di antaranya merupakan wanita paruh baya.

"AM berperan sebagai mak comblang, SF berperan sebagai anak gadis. Sedangkan AC berperan meyakini korban agar mau menikah dengan SF," ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban berinisial A yang merupakan warga Singkawang Selatan, dengan pelaku wanita paruh baya berinisial AM.

Baca juga: Polres Singkawang Jaring 37 Pelaku dalam Operasi Pekat Kapuas 2020

Raden melanjutkan bahwa dari perkenalan tersebut, AM kemudian mengenalkan dan menjodohkannya dengan pelaku lain berinisial SF. Di mana dari perkenalan tersebut terjalinlah komunikasi yang intens.

Baca juga: Sepasang Kekasih Nekat Belasan Kali Menjambret, Modusnya Menabrakkan Diri ke Korban

"Dari komunikasi yang terjadi tersangka SF mengaku kepada korban jika dirinya masih berstatus gadis dan belum memiliki anak," kata Raden.

Kemudian pada 25 Desember 2022, korban dan tersangka SF menjalin pertunangan di rumah korban dengan memeberikan beberapa perhiasan dan uang tunai sebanyak Rp12.120.000.

"Usai melakukan pertunangan korban tidak dapat menghubungi AM dan SF sehingga korban berusaha mencari keberadaan tersangka SF," terangnya.

Raden menjelaskan, dari penelusuran yang dilakukan korban ternyata tersangka SF diketahui sudah menikah dan telah memilki dua orang anak.

"Merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Selatan," ujarnya.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp24.122.000.

Ketiga tersangka diancam Pasal 378 junto 55 KUHP dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya