Mayor TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Aksi Sadis Memutilasi Warga Papua

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 08:04 WIB
Pengadilan Militer
Share :

JAKARTA - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, pelaku mutilasi warga Nduga divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman membenarkan informasi tersebut. Putusan diambil pada Selasa 24 Januari 2023.

"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Herman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

 Baca juga: Temuan Baru Kasus Mutilasi Angela : Dibunuh di Apartemen pada 2019

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya