Mayor TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Aksi Sadis Memutilasi Warga Papua

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 08:04 WIB
Pengadilan Militer
Share :

Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca berita selengkapnya di sini: Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya