Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca berita selengkapnya di sini: Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup
(Qur'anul Hidayat)