JAKARTA - Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, pelaku mutilasi warga Nduga divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman membenarkan informasi tersebut. Putusan diambil pada Selasa 24 Januari 2023.
"Bahwa sudah dilaksanakan sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa dengan hasil Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya," kata Herman kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Temuan Baru Kasus Mutilasi Angela : Dibunuh di Apartemen pada 2019
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Herman menjelaskan, bahwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca berita selengkapnya di sini: Mayor TNI Pelaku Mutilasi di Papua Divonis Penjara Seumur Hidup
(Qur'anul Hidayat)