JAKARTA - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra disebut tewas bukan karena tertabrak oleh pensiun Polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menilai, insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukanlah atas kelalaian dari pensiunan polisi tersebut. Dia menyatakan, hal itu murni dari kelalaian berkendara Hasya sendiri. Hal itu yang menyebabkan Hasya menjadi tersangka.
"Jadi begini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Dengan demikian, korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan Polisi yakni Eko. "Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," ungkapnya.
Latief melanjutkan, dalih Hasya menjadi tersangka dikarenakan dia adalah penyebab dan pelaku utama kecelakaan sehingga, menyebabkan dirinya sendiri meninggal dunia.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi, kayak tadi tiba-tiba belok," ungkapnya.
Selanjutnya, dengan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus tersebut akhirnya diberikan SP 3.
"Untuk mengambil kesimpulan, kami kasus ini SP3. karena yang untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya.
Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orang tua korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1/2023).
Penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
(Widi Agustian)