Mahasiswa UI Meninggal Dunia dalam Kecelakaan dengan Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 13:26 WIB
Polisi saat menjelaskan kasus tertabraknya mahasiswa UI hingga meninggal dunia. (Foto: Bachtiar R/MPI)
Share :

"Untuk mengambil kesimpulan, kami kasus ini SP3. karena yang untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya.

Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orang tua korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1/2023).

Penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya