Mahasiswa UI Tewas dan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 15:52 WIB
Polisi persilakan keluarga mahasiswa UI yang tewas ditabrak tempuh praperadilan/Foto: Bachtiar Rojab
Share :

JAKARTA - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah terlibat insiden kecelakaan dengan pensiunan Polisi. Kejadian tersebut, juga ikut menewaskan Hasya.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ia mempersilakan keluarga korban untuk menempuh praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.

 BACA JUGA:Puluhan Muslim Malang Bakar Foto Rasmus Paludan Bentuk Kecaman Atas Aksi pembakaran Alquran

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.

 BACA JUGA:2 Mobil Damkar Alami Kecelakaan Beruntun, Dua Petugas Alami Patah Tulang

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.

Kendati demikian, kata Latief, meski Hasya telah ditetapkan tersangka, namun polisi telah melayangkan SP3 atau sudah sepenuhnya tidak mengusut terkait kasus tersebut.

"Pertama karena kasus itu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," pungkasnya.

Diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal saat terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polisi.

Menurut Latief, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono itu, murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya