Edarkan Narkotika, Bandar Ini Gunakan Sandi 'Jaringan Putus' dan 'Peta'

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 15:01 WIB
Bandar narkoba yang edarkan sabu dengan sandi khusus/Foto: Demon Fajri
Share :

''Terduga pelaku IN, kita tangkap di rumah dan dilakukan pengembangan ada paket dari Medan. Dengan barang bukti sabu seberat 14,7 gram,'' kata Agus, Jumat (27/1/2023).

Untuk kedua terduga pelaku, DA dan P, jelas Agus, berhasil diamankan barang bukti 3 paket kecil dan 1 paket sedang. Mereka berdua ditangkap di salah satu warung di Kota Bengkulu, ketika menunggu pembeli.

''Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 Tahun,'' pungkas Agus.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya