Kronologi Pembunuhan Marbot Masjid, Isi Perut Terburai

Demon Fajri, Jurnalis
Minggu 29 Januari 2023 17:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Dari terduga pelaku, lanjut Aris, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 lembar kain sarung motif batik warna hitam terdapat noda darah, 1 lembar baju kemeja motif garis warna hitam terdapat noda darah.

Kemudian, 1 lembar celana jeans warna hitam, 1 unit sepeda motor jenis bebek merek Honda Supra Fit warna Putih tanpa nomor polisi, 1 unit Handphone Merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam.

Pria 19 tahun ini, lanjut Aris, disangkakan dengan tindak pidana primer dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, subsider tindak pidana penganiayaan berat, yang menyebabkan matinya orang lebih, subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Untuk barang bukti yang belum ditemukan 1 bilah pisau dengan ukuran panjang sekira 20 (dua puluh), yang dibuang terduga pelaku di daerah tempat kejadian perkara," pungkas Aris.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya