Dibilang 'Jajan' PSK Rp150 Ribu, Pria Ini Kesal Tusuk Marbot hingga Tewas

Demon Fajri, Jurnalis
Minggu 29 Januari 2023 22:01 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian, 1 lembar baju kemeja motif garis warna hitam terdapat noda darah, 1 lembar celana jeans warna hitam, dan 1 unit Handphone Merek Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam.

Aris menambahkan, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana primer dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, subsider tindak pidana penganiayaan berat, yang menyebabkan matinya orang lebih, subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana lebih subsider 351 Ayat (3) KUHPidana.

''Terduga pelaku ini kita tangkap kurang dari 24 jam, sejak kejadian. Terduga pelaku ditangkap ketika adzan sholat Magrib berkumandang pada Sabtu 28 Januari 2023, di Desa Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah,'' kata Aris.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya