Baca juga: Tergerak dengan Pledoi, Mahfud MD Doakan Bharada E Diberi Hukuman Ringan
Sedangkan, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh JPU. Sidang tuntutan berlangsung pada Rabu 18 Januari 2023.
Richard dengan Putri telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya masing-masing di depan hakim dan JPU pada 25 Januari 2023 lalu.
Keduanya diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Qur'anul Hidayat)