Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kilas Balik Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J

Tika Vidya Utami, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 10:35 WIB
Kuat Maruf. (Foto: MPI)
Share :

Kuat, kata JPU, juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon. Padahal ketika itu, kondisi masih terang benderang. Kesimpulan tersebut didapat dari fakta persidangan yang disampaikan oleh ART Ferdy Sambo yaitu Kodir, Kuat Ma’ruf, serta Richard Eliezer.

Karena peran dalam pembunuhan tersebut, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Kuat pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Dirinya pun melakukan pembelaan atau pledoi karena dirinya tak terima dituntut delapan tahun penjara.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya