JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Senin (30/1/2023) DI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, Jaksa menyebutkan, cerita pemerkosaan Putri Candrawathi seperti cerita bersambung yang berubah-ubah.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan menunjukan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti mengapa sampai dia dijadikan sebagai pelaku pembunuhan, yang mana Jaksa mempertanyakan hal itu.
"Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar Sugeng Hariyadi di persidangan, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA: Bantah Tudingan Putri Chandrawati, Jaksa Hormatinya Bak Khadijah dan Bunda Maria